Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan

on Senin, 16 Februari 2015


Adakah dzikir yang ringan namun berat di timbangan amalan?
Ada, dzikir tersebut adalah bacaan ‘subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim’. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ ، خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ
Dua kalimat yang dicintai oleh Ar Rahman, ringan diucapkan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 7563 dan Muslim no. 2694)

Penjelasan:

Hadits ini termasuk hadits mulia yang membicarakan fadhilah amalan, keutamaan suatu amalan.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Kalimat yang sempurna disebut dengan ‘al kalimah’. Istilah berbeda dengan istilah dalam ilmu nahwu.
2- Dzikir di lisan adalah ibadah yang paling ringan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ
Hendaknya lisanmu senantiasa basah dengan dzikir pada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3375 dan Ibnu Majah no. 3793. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Namun dzikir yang lebih sempurna adalah dzikir dengan hati dan lisan.
3- Allah mencintai kalimat yang thoyyib (yang baik).
4- Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah.
5- Penetapan nama Allah: Ar Rahman (Maha Pengasih), Al ‘Azhim (Maha Mulia).
6- Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat.
7- Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya.
8- Allah itu suci dari segala ‘aib, segala kekurangan dan cacat. Itulah maksud kalimat ‘subhana’ (Maha Suci).
9- Penggabungan antara bacaan tasbih dan tahmid pada bacaan ‘subhanallah wa bihamdih’. Kalimat tersebut maknanya sama dengan ‘subhanallah wal hamdu lillah’, yaitu Maha Suci Allah dan segala pujian untuk-Nya.
10- Allah memiliki sifat yang sempurna. Itulah kandungan dari kata ‘al hamdu’.
11- Lafazh dzikir itu beraneka ragam. Dalam hadits ini disebut dua macam dzikir sekaligus. Pertama, subhanallah wal hamdulillah. Di antara keutamaannya, siapa yang menyebutnya dalam sehari 100 kali, dosa-dosanya akan terampuni walau sebanyak buih di lautan. Sedangkan dzikir kedua, subhanallahil ‘azhim. Kalimat ini ada jika bersambung dengan kalimat lainnya sebagaimana yang ada dalam hadits ini.
12- Keutamaan dua kalimat: subhanallah wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim. Hadits ini menunjukkan kita diperintah memperbanyak bacaan ini. Ini di antara alasan pula disebutkan dalam hadits nama Allah Ar Rahman dari nama-nama Allah lainnya.
13- Dzikir ‘subhanallah wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim’ sudah mengandung bacaan dzikir yang tiga: Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar. Ini semua menunjukkan konsekuensinya yaitu mentauhidkan Allah yang terdapat dalam kandungan kalimat ‘laa ilaha illallah’.
14- Meraih keutamaan suatu amalan tak mesti dengan bersusah payah. Keutamaan tersebut kembali pada jenis amalan itu sendiri. Bahkan ada amalan yang tidak ada kesulitan untuk melakukannya, dan itu lebih utama dari amalan yang butuh usaha keras untuk melakukannya.
15- Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri.
16- Di antara bentuk penjelasan yang baik adalah mengawali dengan penyebutan keutamaan amalan sebelum menyebutkan bentuk amalan tersebut.
17- Ada suatu kalimat yang berisi berita namun berisi ajakan atau perintah seperti yang ada dalam hadits ini yang berisi ajakan untuk berdzikir.
18- Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk terus berdzikir pada-Nya.

(*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama guru kami, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhahullah. Beliau seorang ulama senior yang begitu pakar dalam masalah akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (1 Sya’ban 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.

Hati-Hati dengan Dewi Nike

on Kamis, 12 Februari 2015
Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu?

Nike itu Nama Dewi Kemenangan

Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik.
Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut.
Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan.
Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan).
Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan.
Patung Dewi Nike
Patung Dewi Nike
Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29)

Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim

Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).
Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim.
Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim.
Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani).
‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)

Memakai Atribut Bertuliskan Nike

Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut.
Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita.
Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631)
Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan.
Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut.
Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang rusak.
Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang.
Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com)
Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah)

Kalau itu Masih Syubhat (Samar)

Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ
Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).
Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205.

Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah

Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada pakaian yang kita kenakan.
Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.”
Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi “nlke” dan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com)
Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali.
Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik)
Wallahu a’lam bish showab.
Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami.
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.”
Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar,
وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا
Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Aamiin Allahumma Aamiin

                                                                             www.rumaysho.com

3 Gaya Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga

Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga
Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Apa yang dimaksud ketiga sifat ini?
Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim.
(1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi:
1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.
3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.
(2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat
Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini:
1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.
3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
(3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring
Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).
Mode Wanita Saat Ini …
Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas:
1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit.
2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup.
3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok.
4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul).
5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya.
Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat.
Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hadits di atas di tulisan Rumaysho.Com: Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang. Juga baca ulasan: Syarat-Syarat Pakaian Muslimah.
Hanya Allah yang memberi taufik.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Kamis, 4 Sya’ban 1434 H
www.rumaysho.com

Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina

Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam. Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat.
Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya. Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus”.
Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata,
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى »
Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).”
Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina.
2- Zina termasuk dosa besar.
3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati, batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina.
4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan.
5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990).
6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian.
Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya.
Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had.
7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain.
8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.

Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66.
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30.
Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.


@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin menjelang Zhuhur, 2 Sya’ban 1434 H
www.rumaysho.com