Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina

on Kamis, 12 Februari 2015
Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam. Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat.
Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya. Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus”.
Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata,
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى »
Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).”
Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina.
2- Zina termasuk dosa besar.
3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati, batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina.
4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan.
5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990).
6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian.
Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya.
Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had.
7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain.
8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.

Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66.
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30.
Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.


@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin menjelang Zhuhur, 2 Sya’ban 1434 H
www.rumaysho.com

0 komentar:

Posting Komentar