Panduan Praktis Tata Cara Wudhu
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Sholat Tidak Sah Tanpa Berwudhu
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, "Saya mendengan Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم bersabda, "Tidak ada sholat kecuali dengan thoharoh.." [HR. Muslim no. 224]
An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Hadits ini adalah nash mengenai wajibnya thoharoh untuk sholat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah sholat. " [Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobi, Beirut]
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم bersabda, "Sholat salah seseorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu." [HR. Bukhari no. 6954 dan Muslin no.225]
Tata Cara Wudhu
Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut:
Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian kumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku 3 kali, kemudian mencuci tangan kiri seperti itu juga, kmeudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki 3 kali, kemudian kaki kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, "Aku melihat Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, "Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia sholat dua rakaat dengan kusyuk, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu". Ibnu Syihab berkata, "Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seseorang hamba untuk sholat". [HR. Bukhari dan Muslim.]
Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi صلى ا لله عليه وسلم sebagai berikut.
1. Berniat -dalam hati- untuk menghilangkan hadats.
2. Membaca basmalah: ;bismillah'.
3. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3kali.
4. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus -melaluui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak 3kali.
5. Membasuh seluruh wajah sebanyak 3kali dan menyela-nyela jenggot.
6. Membasuh tangan -kanan kemudian kiri- hingga siku dan menyela-nyela jari-jemari.
7. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk didalamnya telinga. Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم bersabda, "Kedua telinga termasuk bagian dari kepala." [HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani). Tata cara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasuh dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu, langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.
8. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.
Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu diatas.
Niat Cukup dalam Hati
Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak). [Lihat Majmu' Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa', cetakan ketiga, 1426 H]. Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, "Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah temasuk sholat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya." [Al Fatwa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma'rifah Beirut, cetakan pertama, 1386.]
Ibnul Qayim rahimahullah mengatakan, "Nabi صلى ا لله عليه وسلم -diawal wudhu- tidak pernah mengucapkan "nawaitu rof'al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats...)". Beliau pun tidak menganjurkannya. Beliau pula tidak ada seseorang sahabatpun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi." [Zaadul Ma'ad fii Hadyi Khoiril 'Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196]
[Cukuplah kita katakana sebagaimana para ulama ahlussunnah katakana, "Laukaana khairan lasabakuuna ilaihi", "Kalau sekiranya melafadzkan niat itu baik, pasi Nabi صلى ا لله عليه وسلم dan para sahabat sudah lebih dulu melakukannya" ,ed].
Membasuh Kepala Cukup Sekali
Ibnu Qayyim menjelaskan, "Nabi صلى ا لله عليه وسلم biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi, yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain bias diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi صلى ا لله عليه وسلم tidak pernah berbeda dengan cara ini.
Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi صلى ا لله عليه وسلم berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi صلى ا لله عليه وسلم membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya 'Umar bahwa Nabi صلى ا لله عليه وسلم mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah." [Zaadul Ma'ad, 1/193.]
Kepala Sekaligus Dibasuh dengan Telinga
Telinga hednaknya dibasuh berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaiman Nabi صلى ا لله عليه وسلم bersabda,
"Dua telinga adalah bagian dari kepala." (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani)
Ash Shon'ani menjelaskan, "Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari 'Ali, Ibnu 'Abbas, Ar Robi' dat 'Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga seklaigus bersama kepala dengan melalui cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, "Membasuh kepala dan telinga sekali saja". Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru.
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada ditangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru." [Subulus Salam, Ash Shon'ani, 1/136-137, Mawqi' Al Islam.]
Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja
Allah Ta'ala berfirman,
"Dan basuhlah kepala kalian." (QS. Al Maidah:6)
Fungsi huruf baa' dalam ayat diatas adalah lil lisoq artinya melekatkan dan bukan li tab 'idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat,
"Dan basuhlah wajah kalian." (QSAl Maidah:6).
Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kapala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
"Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian pada tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam bertoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal." [Majmu' Al Fatawa, 21/123]
Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,
Dari 'Abdullah bin Zaid, ia berkata, "Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم dating, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya 3 kal, mengusap tanganya 2 kali dan membasuh kepalanya, dia menarik kedepan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya. [HR. Bukhari no. 197]
Dalam riwayat lain dikatakan, "Beliau membasuh seluruh kepalanya." [HR. Ibnu Khuzaimah(1/81). Al A'zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shasih.]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, "Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi صلى ا لله عليه وسلم hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja." [Majmu' Al Fatwa, 21/122.] Namun ketika Nabi صلى ا لله عليه وسلم membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya. [Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah.]
Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akana tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kapalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan ulama. Wallahu a'lam. [Syaikh Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah.]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: www.remajaislam.com (dengan perubahan seperlunya) [Buletin Al-Istiqomah]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar